|
PERTAMA DI INDONESIA
TERAPI DETOX HERBAL
100% ALAMI &
AMAN
Penyembuhan sederhana
menggunakan bahan alami dan aman tanpa efek samping.
Caranya sangat mudah: Telapak kaki/tangan
direndam pada serbuk
Ramuan An-Nur yang dicampur air & es batu
pada ember/baskom selama ± 3 menit saja, maka berbagai macam
penyakit Insya Allah akan sembuh.
Terapi menggunakan DETOK
(DETOX) HERBAL ini telah dibuktikan oleh banyak konsumen
kami di berbagai kota di Indonesia.

DETOX HERBAL
RAMUAN AN-NUR
Khusus
Obat Luar, Tidak Untuk Diminum
Isi @ 200 gram
Harga: @ Rp. 75.000,-
Ramuan An-Nur terbuat dari 12 macam bahan
100% alami tanpa bahan kimia dan tidak untuk diminum,
sehingga aman serta tidak ada efek samping bagi tubuh.
Terapi An-Nur Insya Allah dapat menyembuhkan:
-
Pegal linu
-
Encok
-
Reumatik
-
Nyeri sendi
-
Kram
-
Asam urat
-
Darah tinggi
-
Migrain
-
Stroke
-
Susah tidur, dll
Cara
terapi detok (detox) herbal menggunakan ramuan An-Nur:
-
Siapkan ember/baskom lalu
tuangkan air ± 1 liter / 1 gayung, masukan 1 kg pecahan es
batu, tuangkan 4-5 sendok An-Nur sambil diaduk.
-
Rendam telapak kaki/tangan
sambil digerak-gerakan selama ± 3 menit (kalau tidak
tahan boleh diangkat lalu direndam kembali).
-
Untuk penyembuhan, terapi
dilakukan 2x sehari (pagi & sore) dan untuk pencegahan,
terapi dilakukan 3x dalam seminggu.
-
Setelah terapi, diamkan ramuan beberapa
saat agar mengendap di bawah dan buang air yang di atas,
untuk terapi berikutnya tinggal tambah air dan es batu,
setelah 3x dipakai ulang baru diganti dengan ramuan
baru.
-
Foto-foto proses/tahapan terapi detox herbal ramuan
An-Nur silahkan
KLIK DI SINI.
Penjelasan :
-
Untuk penyakit dari pinggang
kebawah yang direndam adalah telapak kaki, sedangkan
untuk pinggang ke atas, yang direndam adalah tangan,
bisa juga direndam kedua-duanya.
-
Untuk penderita darah
tinggi, apabila habis olahraga, kerja keras,
berkeringat, jangan langsung terapi tetapi istirahat
terlebih dahulu.
Pantangan :
Selama terapi herbal An-Nur, hindari makanan: Bayam,
kangkung, toge, petai/jengkol, jeroan, kacang-kacangan. |
|